Kompetensi Yang Harus Dimiliki Seorang Guru
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup.
Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan
antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di
lapangan kerja. Kompetensi guru terkait dengan kewenangan
melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai
bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi
pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku
peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
4 Kompetensi Guru Yang Harus dimiliki
Kompetensi guru
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor
14 tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi
intelektual, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1.
Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru
berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti
moral, emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru
harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip belajar, karena siswa
memiliki karakter, sifat, dan interest yang berbeda.
Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan
dengan aspek-aspek pedagogik, yaitu:
·
Penguasaan terhadap
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional dan intelektual.
·
Penguasaan terhadap
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
·
Mampu mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
·
Menyelenggarakan
kegiatan pengembangan yang mendidik.
- Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan
kegiatan pengembangan yang mendidik.
- Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimiliki.
- Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
- Melakukan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru
dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi (1) pemahaman wawasan
atau landasan kependidikan, (2) pemahaman terhadap peserta didik, (3)
pengembangan kurikulum/silabus, (4) perancangan pembelajaran, (5) pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi
pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (8) pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan beberapa pengertian seperti tersebut di atas
dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai
berikut:1) Mengaktualisasikan landasan mengajar, 2) Menguasai ilmu mengajar
(didaktik metodik), 3) Mengenal siswa, 4) Menguasai teori motivasi, 5)
Mengenali lingkungan masyarakat, 6) Menguasai penyusunan kurikulum, 7)
Menguasai teknik penyusunan RPP, 8) Menguasai pengetahuan evaluasi
pembelajaran, dll.
2.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian
adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri
yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku
sehari-hari. Ha ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang
mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Di
Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang mengagungkan
budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya
termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman terhadap
kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia
yang utuh.
Dengan kompetensi
kepribadian maka guru akan menjadi contoh dan teladan, serta membangkitkan
motivasi belajar siswa. Oleh karena itu seorang guru dituntut melalui sikap dan
perbuatan menjadikan dirinya sebagai panutan dan ikutan orang-orang yang
dipimpinnya.
Setiap guru mempunyai
pribadi masing-masing sesuai ciri-ciri pribadi yang mereka miliki. Ciri-ciri
inilah yang membedakan seorang guru dengan guru yang lainnya. Kepribadian
sebenarnya adalah satu masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat dari
penampilan, tindakan, ucapan, cara berpakaian, dan dalam menghadapi setiap
persoalan.
Kepribadian adalah
keseluruhan dari individu yang terdiri dari unsur psikis dan fisik. Dalam makna
demikian, seluruh sikap dan perbuatan seseorang merupakan satu gambaran dari
kepribadian orang itu, asal dilakukan secara sadar. Dan perbuatan baik sering
dikatakan bahwa seseorang itu mempunyai kepribadian baik atau berakhlak mulia.
Sebaliknya, bila seseorang melakukan sikap dan perbuatan yang tidak baik
menurut pandangan masyarakat, maka dikatakan orang itu tidak mempunyai
kepribadian baik atau tidak berakhlak mulia.
Dengan kata lain, baik
atau tidaknya citra seorang guru ditentukan oleh kepribadian. Lebih lagi bagi
seorang guru, masalah kepribadian merupakan faktor yang menentukan terhadap
keberhasilan melaksanakan tugas sebagai pendidik. Kepribadian dapat menentukan apakah
guru menjadi pendidik dan pembina yang baik ataukah akan menjadi perusak atau
penghancur bagi hari depan siswa terutama bagi siswa yang masih kecil dan
mereka yang mengalami kegoncangan jiwa.
Kepribadian adalah unsur
yang menentukan interaksi guru dengan siswa sebagai teladan, guru harus
memiliki kepribadian yang dapat dijadikan profil dan idola, seluruh kehidupan
adalah figur yang paripurna. Itulah kesan guru sebagai sosok ideal. Guru adalah
mitrasiswa dalam kebaikan. Dengan guru yang baik maka siswa pun akan menjadi
baik. Tidak ada seorang guru pun yang bermaksud menjerumuskan siswanya ke
lembah kenistaan. Guru adalah spiritual father atau bapak rohani bagi
seorang siswa, karena ia yang memberikan santapan rohani dan pendidikan akhlak,
memberikan jalan kebenaran. Maka menghormati guru berarti menghormati siswa,
menghargai guru berarti penghargaan terhadap anak-anak bangsa.
Pendidikan yang
dilaksanakan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah dan masyarakat
memerlukan kompetensi dalam arti luas yaitu standar kemampuan yang diperlukan
untuk menggambarkan kualifikasi seseorang baik secara kualitatif maupun
kuantitatif dalam melaksanakan tugasnya. Kompetensi kepribadian guru mencakup
sikap (attitude), nilai-niai (value), kepribadian (personality) sebagai elemen
perilaku (behaviour) dalam kaitannya dengan performance yang ideal sesuai
dengan bidang pekerjaan yang dilandasi oleh latar belakang pendidikan,
peningkatan kemampuan dan pelatihan, serta legalitas kewenangan mengajar.
Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang kompetensi kepribadian antara
lain adalah sebagai berikut.
Yang dimaksud dengan
kompetensi kepribadian di dalam Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005, pada
pasal 28, ayat 3 ialah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Menurut Samani, Mukhlas
(2008;6) secara rinci kompetensi kepribadian mencakup hal-hal sebagai berikut;
a) berakhlak mulia, b) arif dan bijaksana, c) mantap, d) berwibawa, e) stabil, f)
dewasa, g) jujur, h) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, i)
secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, j) mau siap mengembangkan diri
secara mandiri dan berkelanjutan.
Menurut Djam’an Satori
(2007;2.5) yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian ialah kompetensi yang
berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki
nilai-nilai luhur sehingga terpencar dalam perilaku sehari-hari.
Dari beberapa pengertian
seperti tersebut di atas maka yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian
adalah kompetensi yang berkaitan dengan tingkah laku pribadi guru itu sendiri
yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpantul dalam perilaku
sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup
yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur.
Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat Pancasila yang
mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan
negaranya termasuk dalam kompetensi kepribadian guru. Dengan demikian pemahaman
terhadap kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok
manusia yang utuh.
Seseorang yang berstatus
sebagai guru adakalanya tidak selamanya dapat menjaga wibawa dan citra sebagai
guru di mata siswa dan masyarakat. Sehingga masih ada sebagian guru yang
mencemarkan wibawa dan citra guru. Di media masa sering diberitakan tentang
oknum-oknum guru yang melakukan satu tindakan asusila, asosial, dan amoral.
Perbuatan itu tidak sepatutnya dilakukan oleh guru. Karenanya guru harus
menjaga citra tersebut.
Profil guru ideal
adalah sosok yang mengabdikan diri berdasarkan panggilan jiwa, panggilan hati
nurani, bukan karena tuntutan uang belaka, tidak membatasi tugas dan tanggung
jawabnya tidak sebatas dinding sekolah. Masyarakat juga jangan hanya menuntut
pengabdian guru, tetapi kesejahteraan guru pun perlu diperhatikan. Guru dengan
kemuliaannya, dalam menjalankan tugas tidak mengenal lelah, hujan dan panas
bukan rintangan bagi guru yang penuh dedikasi dan loyalitas untuk turun ke
sekolah agar dapat bersatu jiwa dalam perpisahan raga dengan siswa. Raga guru
dan siswa boleh berpisah, tapi jiwa keduanya tidak dapat dipisahkan
(dwitunggal).
Oleh karena itu dalam
benak guru hanya ada satu kiat bagaimana mendidik siswa agar menjadi manusia
dewasa susila yang cakap dan berguna bagi agama, nusa dan bangsa di masa yang
akan datang.
Posisi guru dan siswa
boleh berbeda, tetapi keduanya tetap seiring dan satu tujuan. Seiring dalam
arti kesamaan langakh dalam mencapai tujuan bersama siswa berusaha mencapai
cita-citanya dan guru dengan ikhlas mengantar mereka ke depan pintu gerbang
cita-cita. Itulah barangkali sikap guruyang tepat sebagai sosok pribadi yang
mulia kewajiban guru adalah menciptakan khairunnas yakni manusia yang baik.
Sebagai manusia yang
mempunyai kepribadian, maka kehadiran guru di tengah-tengah masyarakat adalah
suatu kenyataan yang memang diperlukan oleh masyarakat. Posisi kehidupan guru
yang demikian itu tentunya akan mendapat penilaian yang beragam dari dunia
sekitarnya kadang kala disanjung dan ada pula disalahkan. Peran guru mendapat
perhatian luas dari masyarakat, hal ini menuntut dedikasi yang tinggi dari
orang-orang yang berkecimpung di dunia keguruan. Tidak berlebihan kiranya ada pendapat
bahwa kegagalan dalam pembangunan bermula dari kegagalan membangun pendidikan.
Tidak berlebihan kiranya ada pendapat bahwa kegagalan pembangunan bermula dari
kegagalan pendidikan.
3.
Kompetensi sosial
Pengertian Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja
di lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang
dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu,
perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada
kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah
tempat guru tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara
lain; terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan
Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra
pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Yang dimaksud dengan kompetensi sosial di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, pada pasal 28, ayat 3, ialah kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul seacara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik dan masyarakat sekitar. Menurut Achmad Sanusi (1991) mengungkapkan
kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan
kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan
tanggung jawab sebagai guru kepada siswa, orang tua, masyarakat, bangsa,
negara, dan agamanya. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami
dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dirinya, dan menghargai serta
mengembangkan dirinya. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru
dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan
sosial serta memiliki kemampuan berinteraksi sosial.
Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan
berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang
tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui
penampilan guru sebagai makhluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak
menyimpang dari norma agama dan norma moral.
Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi,
bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan.
Kriteria kinerja guru terkait kompetensi sosial yang harus
dilakukan adalah:
- Bertindak
objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin,
agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi.
- Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
- Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
- Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan
atau bentuk lain.
Kompetensi sosial adalah
kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi:
- berkomunikasi
lisan, tulisan, dan/atau isyarat,
- menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
- bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik,
- bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta
sistem nilai yang berlaku
- menerapkan
prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
4.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi
Profesional Guru Adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan
dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan
kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru
dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan
menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi
diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti
membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti
perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.
Guru profesional adalah guru yang memiliki
kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan
pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengatahuan, sikap, dan keterampilan
profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis. Kompetensi
profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seseorang
guru. Dalam Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, pada pasal 28 ayat 3 yang
dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan. Sedangkan menurut Mukhlas Samani (2008;6) yang dimaksud dengan
kompetensi profesional ialah kemampuan menguasai pengetahuan bidang ilmu,
teknologi dan atau seni yang diampunya meliputi penguasaan;
Kompetensi atau
kemampuan kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan
aspek Kompetensi Professional adalah :
·
Dalam menyampaikan
pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak
pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus
disambut oleh siswa sebagaisuatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang
diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah
putus.
·
Dalam melaksakan proses
pembelajaran, keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan
menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana
yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen,
serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan
kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar
sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai
kontek materinya.
·
Dalam hal evaluasi,
secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan
yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar
harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara benar,
agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.
Kemampuan yang harus
dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek perofesional
adalah:
·
Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
·
Menguasai Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
·
Mengembangkan materi
pelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
·
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru
dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atau seni yang
sekurang-kurang meliputi penguasaan (1) materi pelajaran secara luas dan
mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (2) konsep-konsep dan metode disiplin
keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi
atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau
kelompok mata pelajaran yang dia mampu.
Referensi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar